Jaksa Tetap Pada Tuntutan Tanggapi Pledoi Perkara APBDes di Kuansing

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tetap pada tuntutan tanggapi nota pembelaan/pledoi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana Pendapatan Desa/PADes dengan terdakwa Amran Mangunsong selaku mantan Kepala Desa/Kades Simpang Raya dan terdakwa Sri Handayani selaku Bendahara Kantor Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 25/8/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU/Replik terhadap pledoi terdakwa.

Dalam repliknya, JPU Kejari Kuansing Rahmat Taufiq Hidayat, S.H., dengan tegas menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya dan menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa. Menurut JPU fakta persidangan telah jelas membuktikan bahwa Amran dan Sri bersama-sama tidak menyetorkan sebagian hingga seluruh PADes ke rekening kas desa sejak tahun 2018 hingga 2023.

Bacaan Lainnya

Sumber PADes yang tidak disetorkan itu antara lain berasal dari Badan Usaha Milik Desa/BUMDes Bina Rakyat, Koperasi Unit Desa/KUD Tupan Tri Bhakti, serta hasil pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa. Tindakan tersebut dinilai JPU bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam fakta persidangan, baik Amran maupun Sri juga mengakui menerima dan menikmati uang hasil PADes yang seharusnya masuk ke kas desa. Hal itu semakin memperkuat keyakinan jaksa bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

“Pendapat penasihat hukum terdakwa yang menyatakan tidak terbukti bersalah adalah tidak beralasan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas menunjukkan adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa,” tegas JPU dalam repliknya.

Atas replik tersebut,para Penasihat Hukum terdakwa menanggapi kembali secara lisan yang dimana tetap pada nota pembelaan/pledoi.riz

Pos terkait