Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim ketuk palu/vonis perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,10 September 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan komulaif pertama dan kedua Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada :
1.Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 M dan telah disita sebesar Rp 3,6 M lebih subsider 1 tahun.
2.Indra Pomi Nst dengan pidana selama 6 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 M lebih dan telah disita sebesar Rp 1,4 M lebih subsider 1 tahun.
3.Novin Karmila dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 M lebih dan telah dilakukan penyitaan sebesar Rp 1,3 M subsider 1 tahun.riz
