Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU dengan terdakwa Muhammad Aidil eks Bupati Kabupaten Meranti digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,10/9/2025.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Salah seorang saksi yang merupakan Kepala Desa Sungai Gayung Kiri yang bernama Perdana Noriowati menjelaskan terkait pembelian tanah.
“Benar terdakwa M.Aidil pernah membeli tanah seluas 2 hektar dengan harga Rp 10 juta di Desa kami,”akui Kades Perdana Noriowati dalam persidangan.
Tambahnya tanah tersebut awalnya milik Pak Sumarno kemudian dijual kepada terdakwa M.Aidil.
“Sebenarnya M.Aidil membeli tanah itu cukup mahal atau denga harga tinggi.Kalau dibanding saat ini harga tanah itu kalaupun dijual susah lakunya, dikarenakan faktor tanah,”sebut Kades.
Sang Kades juga mengakui bahwa desanya tidak pernah menerima bantuan apapun dari M.Aidil saat menjadi Bupati Meranti.red
