Humbahas,skinusantara.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pencurian komponen alat berat jenis excavator. Penangkapan ini dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka diketahui berinisial A.S. (34) dan B.P. (29), yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian komputer excavator milik PT. Sumatera Timberindo Niaga, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan.
Aksi pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polres Humbahas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan bukti-bukti.
“Setelah menerima laporan dari pihak PT. Sumatera Timberindo Niaga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan, tim kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melacak keberadaan mereka di Medan,” ujar Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., dalam keterangan persnya yang disampaikan pada hari ini.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah lokasi persembunyian di Kota Medan tanpa perlawanan. Bersama dengan penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen excavator yang dicuri, termasuk komputer excavator yang menjadi target utama para pelaku.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan petugas keamanan dan membobol sistem pengamanan alat berat. Komponen yang dicuri kemudian dijual kepada pihak penadah di Medan dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar.
“Akibat aksi pencurian ini, PT. Sumatera Timberindo Niaga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah barang curian tersebut,” tambah AKBP Arthur Sameaputty.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Humbahas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan pemilik alat berat, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap aset-aset berharga mereka. Ia juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Humbahas,” pungkasnya.bos
