Polres Humbahas Serahkan Tersangka ‘AS’ ke Kejaksaan

Humbahas,skinusantara.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum melaksanakan proses penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti dalam tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada hari Rabu (11/3/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap dengan status P-21. Hal ini menandakan bahwa semua elemen bukti dan dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan secara menyeluruh oleh penyidik, sehingga proses hukum selanjutnya akan berada sepenuhnya dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diusulkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Humbang Hasundutan.

Bacaan Lainnya

Tersangka AS didakwa sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban SH, seorang warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2026 di area ladang yang menjadi milik korban, berlokasi di Dusun Napahorsik.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, akibat serangan yang dialami, korban mengalami berbagai luka serius pada bagian tubuhnya dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan. Selama masa perawatan, korban mendapatkan perhatian medis penuh dari tim dokter dan perawat untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Kepala Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan dalam keterangan resmi menyatakan bahwa institusi berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan memastikan bahwa setiap perkara yang ditangani diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas dan barang bukti yang diterima sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan pelaku.bos

Pos terkait