Buntut Diberhentikan dr.Bilmar,2 ASN Pemkab Samosir Terancam di Jerat Hukum

dr

Samosir,skinusantara.comPernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Plt Kepala BKPSDM Saut Marasi Manihuruk yang menyatakan pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar sudah sesuai prosedur, dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Kuasa Hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa Pemkab Samosir justru menutupi fakta persidangan yang terungkap dalam putusan PTUN Medan Nomor 03/G/2025/PT.TUN-Medan. Dalam persidangan tersebut, Pestaria Berliana Tamba, yang kini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Harian menggantikan dr. Bilmar, secara terbuka mengakui bahwa barang-barang yang sempat dilaporkan hilang dari Puskesmas sudah kembali dan tidak ada lagi barang yang hilang.

“Pengakuan Pestaria dalam persidangan jelas membuktikan bahwa laporan polisi yang dibuatnya terhadap dr. Bilmar terkait dugaan kehilangan barang tidak berdasar. Fakta hukum ini menunjukkan adanya indikasi kuat laporan palsu,” tegas Aleng kepada skinusantara.com,Selasa,30 September 2025.

Bacaan Lainnya

Potensi Jerat Hukum untuk Pestaria Berliana Tamba.Atas laporan yang diduga palsu tersebut, Pestaria terancam dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:

1. Pasal 220 KUHP: Mengadukan tindak pidana padahal tahu itu tidak terjadi (ancaman 1 tahun 4 bulan).
2. Pasal 317 KUHP: Pengaduan palsu/fitnah kepada pejabat berwenang (ancaman 4 tahun penjara).
3. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik.
4. Pasal 311 KUHP: Fitnah, jika tuduhan terbukti tidak benar.
5. Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE: Jika tuduhan disebarkan lewat media elektronik (ancaman 4 tahun penjara).

Selain Pestaria, Plt Kepala BKPSDM Saut Marasi Manihuruk dinilai ikut bertanggung jawab menyampaikan keterangan yang menyesatkan kepada publik. Pernyataannya di media yang menyebut Pemkab telah menjalankan prosedur penuh tanpa mengungkap fakta persidangan dianggap menyesatkan opini publik.

“Pernyataan Saut Marasi jelas merugikan klien kami karena mengabaikan bukti persidangan yang sah. Jika terbukti menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik dr. Bilmar, maka Saut Marasi juga bisa diproses hukum, baik melalui pasal pencemaran nama baik maupun UU ITE,” tambah Aleng.

Kuasa hukum dan dr. Bilmar menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan balik terhadap Pestaria Berliana Tamba berdasarkan Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP, serta menambahkan unsur pencemaran nama baik sesuai Pasal 310–311 KUHP dan UU ITE apabila terbukti ada penyebaran tuduhan melalui media elektronik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional, sehingga tidak ada lagi pihak yang menjadi korban laporan palsu maupun pernyataan menyesatkan dari pejabat publik.bos

Pos terkait