Pekanbaru,skinusantara.com – Afni Bupati Kabupaten Siak tidak mengetahui dan memiliki data kerusakan pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Afni selaku Bupati Kabupaten Siak dan salah seorang saksi ia mengeluhkan keberadaan PT.SSL.
Dimana Afni mengatakan bahwa semenjak adanya PT.SSL di Siak selalu ada konflik dengan masyarkat.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada Afni apakah mengetahui kerugian yang diderita PT.SSL akibat dari aksi anarkis masa tersebut,baik pengrusakan ataupun pembakaran,dijawab Afni,”Saya tidak mengetahui dan tidak memiliki data resminya,”jawab Afni tampak dengan santainya dalam persidangan.red
