Labura,skinusantara.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu lakukan penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap Ray Mangara Tua Sitompul (30 tahun ) warga Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labura,Kamis (30/10).
Adapun aksi penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat Danres Purba (40 tahun ) dan Jalan Ulakma Sinaga warga Perum Graha Harmoni blok C no: 05 Kelurahqn Rambung Merah Kec .Siantar Kab. Simangulun.
Modus operandi pelaku, pada hari Kamis, (23/10) sekira pukul 14 .00 oleh saksi atas nama Feri Azwar Lubis selaku Konsumen dan Rival Naldi Lubis dan terlapor Ray Mangara Tua Sitompul datangi kantor pos FIF Aek Kanopan di jln jend. Sudirman no 23 Kel Aek Kanopan kec Kualuh hulu kab labura bertemu dengan pelapor serta mempertanyakan status terlapor RM Sitompul ,apakah masih karyawan FIF atau tidak. lantas dijawab pelapor, bahwa, RN Sitompul sudah tidak karyawan lagi terhitung Agustus 2025,terang saksl Feri Azwar Lubus .
Kemudian dilanjutkan menjelaskan ,bahwa, sejak angsuran speda motor ke 11 sampai ke 18, saksi membayarkan cicilan sepeda motor nya kepada terlapor melalui transfer ,namun, tidak disetorkan oleh terlapor kepada perusahaan FIF. Pelapor kemudian mengecek laporan tersebut dan setelah dicek, benar, bahwa, saksi Feri Azwar Lubis sebagai konsumen telah menunggak cicilan angsuran sejak angsuran ke 11 hingga saat ini si terlapor juga tidak menyetorkan angsuran milik konsumen lainnya sama seperti yang dialami Tumiah dan Aawraluddin Ritonga .
Atas kejadian tersebut korban FIF Goup merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000(delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kualuh Hulu agar terlapor dapat dihukum .
Mendalami kasus ini , Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Penggelapan dalam jabatan dan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus,SH,MH, team unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal,SH,MH, melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan pasang jaringan, team mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan team grak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku berhasil mengamankan Ray Mangara Tua Sitompul digelandang ke mapolsek Kualuh Hulu .
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 1 (satu) lembar priniout A/R Card(detail pembayaran), 1(tsatu) lembar kwitansi palsuIPDA berlogo FIF Group, 6(enam) lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF Group, 2(dua) lembar foto bukti transfer Brimo.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP, Citra Yani Barus,SH,MH di dampingi Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal ,membenarkan semua atas ppenangkapantersebut.aobing
