Pekanbaru,skinusantara.com – Hendra Marpaung,SH,MH Kuasa Hukum Apiu sampaikan terkait isu yang menyatakan bahwa Apiu salah seorang pemilik lahan sampai 400 hektar lebih bahkan disebut sebagai cukong dalam perkara pengrusakan PT.SSL yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru terbantahkan.
Kuasa Hukum Apiu (Salah seorang pemilik lahan sengketa antara masyarakat dengan PT.SSL) menyampaikan kepada awak media tuduhan itu tidak benar.
“Tidak benar bahwa klien kami Apiu memiliki lahan 400 hektar lebih,bahkan disebut-sebut sebagai cukong,”sebut Hendra Marpaung,SH,MH kepada awak media usai persidangan,Selasa,21 Oktober 2025.
Hendra menegaskan bahwa kliennya dalam persidangan sebagai saksi sangat pro aktif serta menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Majelis Hakim.
“Sama sama kita dengarkan dalam persidangan dimana klien kami menyampaikan dihadapan Mejelis Hakim hanya memiliki lahan 85 Hektar bukannya 400 hektar lebih,bahkan hal ini telah disampaikan saat proses penyidikan di Polda Riau,”jelas Hendra Marpaung.
Sambung Hendra,bahkan klien kami memperlihatkan kepada Majelis Hakim bukti-bukti surat legalitas SKGR sebanyak 42 percil surat SKGR dari 85 hektar lahan.
“Fakta persidangan kan jelas,bahwa klien kami memperoleh/membeli lahan tersebut dari kelompok tani.Klien kami juga bukan cukong dan memiliki lahan sampai 400 hektar lebih,”ungkap Hendra menepis isu-isu yang simpang siur tanpa mendengar dan melihat langsung proses persidangan.red












