Pekanbaru, skinusantara.com – Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat tanah dengan terdakwa Misdi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Soni Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kampar. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Suyanto, Sekretaris Desa Indra Sakti.
Dalam persidangan, Suyanto menjelaskan mengenai aset desa yang berasal dari Kementerian Transmigrasi seluas 49 hektar. Ia mengakui bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris Desa, pengukuran lahan tersebut tidak pernah dilakukan. “Pengukuran baru dilakukan setelah muncul permasalahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Suyanto mengungkapkan bahwa pada pertengahan tahun 2023, Kepala Desa yang saat ini menjadi terdakwa mengadakan pertemuan dengan aparat desa. “Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa menyatakan telah menertibkan lahan seluas 39 hektar, namun saya sebagai Sekretaris Desa tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” jelas Suyanto.
Keterangan saksi ini memberikan indikasi adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan aset desa, yang menjadi dasar dakwaan korupsi terhadap Kepala Desa Indra Sakti. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait perkara ini.red












