Rohul,skinusantara.com – Sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 9772 MF, tahun 2011, warna hitam, milik Sakkot Makmur, warga Desa Kunu Baru, Kecamatan Rambah Hilir, dilaporkan hilang di area parkir sebuah pasar pada hari Selasa, 4 November 2025.
Menurut keterangan Sakkot Makmur, beberapa unit mobil terparkir di lokasi, namun hanya mobil L300 miliknya yang raib. Ia menyayangkan sikap ketua parkir yang dinilai tidak bertanggung jawab atas kejadian ini. Korban telah melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir. Sakkot Makmur berharap, siapapun yang melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai STNK dan foto, segera menghubungi pihak kepolisian setempat. Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari wartawan dan warga yang peduli.
Tim wartawan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat kasus pencurian mobil di Simpang D masih rawan. Ini menjadi tantangan bagi kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus kriminal ini.
Sakkot Makmur, seorang pedagang pasar, mengalami kerugian materiel sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) akibat kejadian ini. Ia menuturkan bahwa mobilnya biasa diparkir di tempat tersebut setiap hari pekan. Saat kejadian, ia membayar Rp 10.000 kepada penjaga parkir. Namun, usai berjualan dan hendak memuat barang, mobilnya sudah tidak ada di lokasi.
“Kunci mobil ada di tangan saya, jadi kemungkinan besar pintunya dijebol maling,” ujarnya kepada awak media,Minggu,9 November 2025.
Beberapa saksi mata melihat mobil korban keluar dari kawasan pasar menuju jalan ke arah Tambusai Utara sekitar pukul 11 siang. Ini merupakan kasus kehilangan kendaraan roda empat pertama kali di sekitar pasar tersebut. Diduga, mobil korban telah dipantau sebelumnya.
Warga menduga mobil tersebut berada di luar wilayah. Sakkot Makmur berharap siapapun yang melihat keberadaan mobilnya segera menahan dan ia siap memberikan imbalan yang sesuai.
Tim Wartawan Investigasi Jurnalis Polisi bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terus mencari pelaku pencurian, tempat persembunyian, dan penadah. Mereka berharap pelaku segera tertangkap dan mobil yang hilang dapat ditemukan.
Pelaku pencurian mobil dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jika terdapat unsur pemberatan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penadah barang curian juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.ros












