Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa membacakan dakwaan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing korupsi pembangunan hotel dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing periode 2009-2014 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtam SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Pada dakwaan primernya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Selain itu, terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Resky Pradhana Romli SH MH dan Alex SH selaku JPU di persidangan.
Untuk diketahui, kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp20 miliar lebih.Kasus ini terkait proyek pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2013-2014 yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing. Sebelumnya, H Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari kebijakan bupati Kuansing kala itu, H Sukarmis, yang secara sepihak memindahkan lokasi pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa melalui kajian kelayakan maupun perencanaan yang sah.
Sebagai ketua DPRD sekaligus ketua Badan Anggaran (Banggar) periode 2013-2014, H Muslim diduga aktif mendorong dan menyetujui pengesahan anggaran proyek tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa perencanaan teknis dan kajian yang memadai, serta terdapat indikasi rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Proyek pembangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar telah dinyatakan selesai pada April 2015, namun hingga kini tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menemukan kerusakan bangunan mencapai 56,32 persen, sehingga aset daerah itu terbengkalai dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dari berita skinusantara.com sebelumnya kasus korupsi hotel ini telah menjerat mantan bupati Kuansing H Sukarmis pada November 2024 dengan Vonis Hakim 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.riz
