Perkara Penggelapan ‘TEGAS’ Asri Auzar Sebut Tidak Bersalah,Usai Jaksa Bacakan Dakwaan

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara penggelapan,Jaksa bacakan dakwaan terhadap terdakwa Asri Auzar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis (20/11/2025).

Sidang yang di pimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri/Kejari Pekanbaru.

Dalam dakwaannya JPU menyampaikan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Asri Auzar berawal pada November 2020. Saat itu, Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui Zulkarnain, dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah sebagai jaminan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban pengembalian dana tersebut tidak dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Untuk menutupi utang itu, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Kesepakatan jual beli tersebut dicatatkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Setelah proses administrasi selesai, nama kepemilikan tanah pun resmi dialihkan kepada Vincent.

Namun persoalan muncul pada Oktober 2021. Usai balik nama rampung, Asri Auzar dikatakan kembali mendatangi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh untuk meminta uang sewa ruko, seolah-olah bangunan tersebut masih menjadi miliknya. Ia meminta pembayaran sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Merasa dirugikan, Vincent kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Pekanbaru.Dari kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.

“Atas perbuatannya, terdakwa Asri Auzar dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP terkait Penyerobotan Hak atas Tanah,” sebut JPU dalam persidangan.

Usai pembacaan dakwaan Majelis Hakim menawarkan perdamaian kepada para pihak sesuai aturan Perma Mahkamah Agung RI dengan memberikan waktu kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk berembuk.

Hasilnya dalam persidangan terdakwa melalui Penasehat Hukum/PH terdakwa menolak anjuran yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.

Bahkan dihadapan Majelis Hakim terdakwa Asri Auzar tampak dengan nada tegas tetap menyatakan tidak bersalah dalam perkara ini.red

Pos terkait