Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Jalan di Pemkab Inhil

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut dua terdakwa korupsi pembangunan jalan di kabupaten Indragiri Hilir/Inhil dengan terdakwa Eka Agus Syafrudin selaku Direktur PT Gunung Guntur dan Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK juga selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPUR Inhil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,24 November 2025.

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhil.

Pada tuntutannya Jaksa menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan serta ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5,3 M lebih apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,”ucap Jak

Sambung Jaksa Penuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erwanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 250 juta subsider 3 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 716 juta lebih,apabila tidak dibayar maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.red

Pos terkait