Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana ringan/Tipiring yang melibatkan istri dari tenaga medis yang akhirnya berujung laporan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,3 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Asrarudin Anwar selaku Hakim tunggal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pelapor serta putusan Hakim.
Dalam persidangan pelapor yang merupakan salah seorang dokter spesialis kandungan dr.Amru Sofian, Sp.OG menyampaikan bahwa benar dirinya melaporkan Femi yang merupakan salah seorang istri dari dokter spesialis bedah sekaligus ibu rumah tangga ke Polda Riau pada 6 Maret 2026 terkait penghinaan melalui pesan WhatsApp.
Disisi lain terlapor Femi dihadapan Hakim mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta menyesali perbuatannya. Namun dalam persidangan permohonan maaf tersebut belum mendapat respon positif dari pihak korban maupun istrinya sehingga proses hukum berjalan sampai dengan putusan pengadilan.
Pada amar putusannya Hakim Asrarudin Anwar , SH., MH menyatakan terdakwa Femi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan (tipiring) dan menjatuhkan pidana denda, sebesar Rp.5.000.000 dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Putusan Hakim tersebut mempertimbangkan sikap terdakwa Femi selaku terlapor selama menjalani proses persidangan bersikap kooperatif serta berprilaku baik dan sopan selama mengikuti persidangan.
Usai persidangan Advokat dari terdakwa Femi yaitu Resti Hefriyenni, S.H.,M.H bersama rekannya Cysillia Anggraini Novalis, S.H.,M.H menceritakan awal mula dari persoalan ini.
“Awalnya Dian yang merupakan istri dari pelapor diduga mengambil video klien kami dari media sosial dan menyebarkannya. Karena tidak terima, klien kami menghubungi nya,tetapi nomornya justru diblokir. Akhirnya klien kami mengirim pesan kepada dr. Amru selaku suami Dian agar menegur istrinya. dr. Amru tidak terima dengan kalimat yang disampaikan klien kami, lalu melaporkan klien kami ke Polda Riau,” ujar Resti Hefriyenni.
Sambung Advokat Resti klien kami beritikad baik bersedia untuk meminta maaf secara pribadi kepada korban mengenai kata-kata yang tidak pantas yang dikirim oleh klien kami secara japri melalui WhatsApp kepada korban.
” Klien Kami juga bersedia memenuhi permintaan dari pihak korban yang terdapat dalam somasi yang dikirimkan melalui Kuasa Hukum dr.Amru Sofian, SpOG, K (Onk) pada tanggal 06 Februari 2026,” jelasnya kepada awak media.
Tambahnya,bahkan klien kami sudah melayangkan surat permohonan mediasi melalui kuasa hukum dr. Amru. Namun, surat tersebut diduga tidak sampai ke tangan dr. Amru sehingga tidak mendapat respons.
“dr. Amru melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan kompensasi atau uang damai sebagai bagian dari penyelesaian perkara, namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyelesaian secara damai tidak terwujud sehingga perkara ini bergulir di Pengadilan.Namun Alhamdulillah perkara ini telah selesai dan diputus oleh Hakim dengan seadil-adilnya,”ungkap Resti.red
