Jaksa Bacakan Dakwaan Dua Direktur PT.SPR,Rugikan Negara Rp 33,29 M

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru bacakan dakwaan pada sidang perkara korupsi di PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau degan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,5 Desember 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada dakwaannya JPU menyatakan pada terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum :

Bacaan Lainnya

1.Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riuma Sary melakukan penarikan
uang dari kas dan/atau rekening PT SPR dan PT SPR Langgak tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO) namun hanya berdasarkan instruksi langsung dari terdakwa Rahman Akil maupun Debby Riuma Sary yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa yang tidak dipertanggungjawabkan.

2.Terdakva Rahman Akil dan Debby Riuma Sary melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung dengan analisis dan rencana kebutuhan,tidak ada output/hasil kegiatan, dengan nilai jasa konsultasi yang telah ditentukan oleh para terdakwa sehingga penggunaan dana konsultasi tersebut tidak dapat dipertangguıngjawabkan dan tidak memberikan manfaat bagi PT SPR.

3.Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riuma Sary memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi atas sebagian cost recovery, dan kapitalisasi atas biaya jasa konsultansi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang menyebabkan pengakuan laba bersih yang lebih tinggi dari seharusnya,dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

“Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,”sebut Jaksa dalam persidangan.

Bukan hanya itu,Jaksa Penuntut juga membeberkan atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 33,29 M.red

Pos terkait