Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara korupsi di PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau degan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,20 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Prof.Dr.Nindyo Pramono yang merupakan salah seorang Dosen Purnatugas dari Universitas Gajah Mada.
Dalam persidangan ahli menjelaskan terkait peraturan dalam suatu Perusahaan Terbatas Perseroan.
Ahli juga dalam keterangannya menyampaikan bahwa korporasi suatu perusahaan bisa menjadi subjek pidana.
Terkait prinsip tatakelola perusahaan yang benar disampaikan ahli diantaranya,Dalam proses pengambilan keputusan dalam perusahaan harus transparasi.Akuntabilitas dalam mengelola perusahaan secara efisien.Pertangung jawaban pengelolaan perusahaan yang baik terutama BUMD.red
