Korupsi Bibit Kopi,Ifwandi Kadis Pertanian Meranti Pernah Diberi Rp 50 juta

Pekanbaru,skinusantara.comIfwandi Kadis Pertanian pernah diberi uang pada sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Benih Kopi Liberika dengan terdakwa Zulkipli selaku Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,23 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/Kejari Meranti.

Adapun saksi yang hadir dalam persidangan
1.Ifwandi Kadis Ketapang dan Pertanian Meranti
2.Wan Azmi Riana ASN Dinas Pertanian
3.Desi Susanti ASN Dinas Pertanian
4.Alfadelison ASN Dinas Pertanian
5.Muklis Eks Honorer Dinas Pertanian

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan salah seorang saksi Ifwandi yang pada saat kejadian itu selaku Kabid pada dinas Pertanian dan selaku KPA pernah dipanggil Bupati Meranti M.Aidil dikediaman Bupati.

“Pada saat itu saya kerumah Bupati dan disana ada terdakwa Zulkipli,Riki,saya dan Bupati.Pak Aidil menanyakan kepada kami apakah masih ada pekerjaan untuk Riki yang merupakan salah seorang kontraktor,”jelas Ifwandi dihadapan Majelis Hakim.

Sambung Ifwandi kemudian dijawab Zulkipli Pekerjaan sudah selesai,tetapi kesimpulan nya Bupati mengarahkan Riki kepada terdakwa Zulkipli.

Diakui Ifwandi,Riki juga mendapat kegiatan bibit kopi dengan menyediakan 60 ribu batang,”Walau setahu saya Riki selaku kontraktor tidak memenuhi syarat,”jelasnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Ifwandi pada saat itu mendapat uang sebesar Rp 50 juta namun diakuinya bahwa ia hanya diberi bukan meminta.red

Pos terkait