Tipikor Gubri CS,Saksi Sebut Tunda Bayar Rp 382 M

Pekanbaru,skinusantara.com – Lanjutan perkara Tipikor Gubernur Riau non aktif CS saksi Sub Koordinator Pelaksanaan Dinas PUPR-PRKP Provinsi Riau sebut Tunda Pembayaran Proyek Hingga Rp382 Miliar dengan terdakwa M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 2/4/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.

Saksi saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Aditya Wijaya selaku Sub Koordinator Pelaksanaan pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Riau, Sarkawi selaku Penata Pengelola Jalan Jembatan Ahli Muda pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Riau dan M.Taufiq Oesman Hamid selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah/Disperindagkop provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi yakni Aditya Wijaya selaku Sub Koordinator Pelaksanaan pada Dinas PUPRPRKP provinsi Riau menjelaskan bahwasanya Pemerintah Provinsi mengalami defisit anggaran yang cukup signifikan pada tahun 2024, yang berdampak pada gagalnya pembayaran sejumlah proyek pembangunan.

Dalam persidangan, JPU KPK mencecar saksi terkait munculnya kebijakan ‘tunda bayar’ yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Saksi menjelaskan bahwa idealnya setiap kegiatan baru bisa dilaksanakan jika anggaran tersedia. Namun, realitanya terjadi ketimpangan akibat proyeksi pendapatan daerah yang tidak tercapai.

​” Terjadi defisit anggaran karena adanya tunda salur dari pemerintah pusat. Dana yang masuk ke Provinsi Riau tidak sesuai dengan target, sehingga cash flow keuangan daerah terganggu, ” ujar saksi Aditya di persidangan.

Akibat gangguan arus kas tersebut, kewajiban pembayaran kegiatan tahun 2024 terpaksa digeser ke tahun anggaran 2025. Saksi menyebutkan total tunda bayar tersebut sangat besar, di mana khusus untuk pos yang masuk dalam Pergeseran Anggaran Tahap Dua saja mencapai Rp345 miliar.

Saksi juga merincikan bahwa dari total kewajiban tunda bayar sebesar Rp382 miliar, masih terdapat sekitar Rp37 miliar di bidang Cipta Karya yang belum terakomodir dalam pergeseran anggaran tersebut. Selain karena defisit, pengurangan pagu dinas sebesar Rp80 miliar juga dipicu oleh aturan baru dalam PMK No. 29 Tahun 2023 yang mengharuskan penyesuaian peruntukan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur.

​​” Di pergeseran dua itu mengakomodir juga tunda bayar senilai Rp 345 miliaran dari Rp 382 (miliar). Yang belum bisa masuk adalah tunda bayar di bidang Cipta Karya sebesar Rp 37 miliar, ” kata saksi.

Sambung saksi Aditya, terkait mekanisme perubahan anggaran, saksi menegaskan bahwa pergeseran tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan Permendagri, setiap usulan pergeseran dari Kepala Dinas ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib melalui proses review dan verifikasi oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

” Ada usulan dari kepala dinas ke TAPD, berdasarkan laporan verifikasi yang dilakukan inspektorat (APIP). Jadi harus di-review dulu baru bisa dilakukan pergeseran dan Itu diatur di Permendagri, ” sebut saksi.riz

Pos terkait