Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi ‘Jatah Premen’ yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M.Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) yang saat ini persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Dari informasi awak media ini dalam persidangan yang digelar pada Rabu,22 April 2026 dengan menghadirkan saksi:
1.Rio Andriandi Putra (Kepala UPT VI PUPRPKPP)
2.Ardi Irfandi (KUPT II PUPRPKPP)
3.Eri Ikhsan (KUPT III PUPRPKPP)
4.Tabroni (Staf Rio Andriandi Putra)
Dimana dalam persidangan tersebut sebelum Mejelis Hakim yang di Ketuai oleh Delta Tamtama menutup sidang,sempat molontarkan ucapan atas keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan.
“Atas keterangan saksi tadi,kita akan konfrontir dengan keterangan SF Haryanto (Plt Gubernur Riau) nantinya,”sebut Mejelis Hakim.
Usai persidangan lanjutan,di hari Kamis,23 April 2026 menanggapi ucapan Majelis Hakim tersebut salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK kepada skinusantara.com langsung merespon dan menanggapi.
“Kita akan lihat urgensinya nanti seperti apa dan kita akan lihat serta dengar keterangan-keterangan dari para saksi dalam persidangan,”sebut salah seorang JPU KPK.
Sambungnya,apabila ada hal-hal yang urgensi dan itu harus menghadirkan Plt Gubri SF Haryanto untuk memberikan keterangan tentunya kami akan hadirkan beliau sebagai saksi dalam persidangan.red
