Abdul Wahid (Gubri Non Aktif) Buat SK Tenaga Ahli Walau Sudah Adanya Larangan Mendagri

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi ‘Jatah Premen’ yang saat ini menjadi terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,6 Mei 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.

Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK:
1.M. Taufiq Oesman Hamid (Eks Plt Sekda Riau dan Kadis Disperindag Prov Riau),
2.Aditya Wijaya Raisnur Putra (Sub Koordinator di PUPRPKPP Prov Riau),
3.Sarkawi (Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda PUPRPKPP Prov Riau.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan salah seorang saksi M.Taufiq menjelaskan terkait dengan adanya pergeseran anggaran di tahun 2025 serta pengangkatan tenaga ahli/staff ahli oleh Gubernur Riau.

“Memang ada polemik tentang pengangkatan untuk tenaga ahli Gubernur,dimana menurut aturan Permendagri bahwa sudah tidak dibenarkannya adanya pengangkatan untuk tenaga/staff ahli,”sebut saksi dalam ruang persidangan.

Sambung M.Taufig walau demikian Gubernur Riau tetap membuat Surat Keputusan/SK tentang pengangkatan tenaga ahli meskipun tidak dianggarkan oleh APBD Provinsi Riau.red

Pos terkait