Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi KUR BRI Pelalawan

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR di Bank BRI Unit Pangkalan Kerinci dengan terdakwa Lisa Febriyani (Eks Mantri Bank BRI) dan Rini Anggraini (Ibu Rumah Tangga/Pencari data debitur) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 15/6/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan ke 2 terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”sebut JPU.

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Febriyani berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara ,” ucap JPU di persidangan.

Sambung JPU, membebankan Uang Pengganti terhadap terdakwa Lisa Febriyani sebesar Rp. 6.197.929.563 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Sedangkan terdakwa Rini Anggraini Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara. l

Masih kata JPU, membebankan Uang Pengganti terhadap Terdakwa Rini Anggraini sebesar Rp. 1.119.600.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (Iima) tahun,”ucap Jaksa Penuntut Umum.riz

Pos terkait