Pekanbaru,skinusantara.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara resmi melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Polda Riau terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
ASN yang dilaporkan berinisial RDL, yang diketahui bertugas di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau, tertanggal 11 Agustus 2026.
Ketua DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Dr. (c) Suardi melalui Humasnya Chairul Ashari mengatakan laporan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
Laporan itu terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan data perguruan tinggi.
Menurut Chairul, berbekal pengaduan itu, tim LBH Tuah Negeri Nusantara mulai melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut sejak Mei 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi kepada pihak kampus mengenai ijazah Strata 1 (S1) Manajemen yang diduga digunakan RDL.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul kepada awak media ini,Kamis,13 Agustus 2026.
Dalam proses klarifikasi tersebut, LBH meminta konfirmasi terkait nama dan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam ijazah yang dipersoalkan.
Chairul mengklaim, berdasarkan jawaban yang diterima pihaknya, nama dan NIM tersebut tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun data kelulusan Universitas Trisakti.
Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.
Meski demikian, LBH Tuah Negeri Nusantara belum mengetahui secara pasti asal-usul dokumen pendidikan tersebut.
Pihaknya juga belum dapat memastikan siapa yang membuat atau menerbitkan dokumen yang dipersoalkan.
“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelas Chairul.
Dua Kali Dipanggil untuk Klarifikasi
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian, LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan penjelasan.
Namun, menurut Chairul, dua kali pemanggilan yang dilakukan pihaknya tidak dihadiri oleh RDL.
“Kami sudah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi sebanyak dua kali, tetapi beliau tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Selain itu, LBH juga telah menyurati sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.
Namun hingga laporan polisi dibuat, Chairul mengatakan pihaknya belum mendapatkan jawaban atas surat tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan LBH, RDL disebut mulai mengikuti proses sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2016.
Chairul mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah dalam administrasi pemerintahan merupakan persoalan serius karena dapat berkaitan dengan status kepegawaian serta perjalanan karier seorang aparatur negara.
“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
LBH Tuah Negeri Nusantara juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Namun, Chairul menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan biro jasa, oknum tertentu, ataupun pihak internal pemerintahan.
“Apakah ada keterlibatan pihak tertentu, apakah biro jasa atau pihak lain, itu belum bisa kami pastikan. Itu bagian dari yang akan kami dalami dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelusurinya,” katanya.
Chairul menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diperiksa dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.***
