Majelis Hakim PN Pekanbaru Vonis 3 Terdakwa BBM Ilegal,Simak Putusannya…

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis 3 terdakwa dalam perkara tindak pidana penyulingan Bahan Bakar Minyak/ BBM bersubsidi jenis solar dengan terdakwa Ahmad Parlindungan Harahap, Syukur Selamat Zebua dan Masnidar Zai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 4/8/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada para terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dengan cara melakukan sendiri Tindak Pidana.

Bacaan Lainnya

Melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Penganggti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, huruf b , huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Parlindungan harahap dan terdakwa Syukur Selamat Zebua dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Masnidar Zai, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri, Muhammad Habibi SH dan Para terdakwa melalui Advokatnya menyatakan sikap menerima putusan.riz

Pos terkait