Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara terhadap tiga terdakwa kasus penyulingan Bahan Bakar Minyak/BBM bersubsidi jenis solar yakni Ahmad Parlindungan Harahap, Syukur Selamat Zebua dan Masnidar Zai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 10/7/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa nota perlawanan dari Advokat para terdakwa tidak dapat di terima untuk seluruhnya.
” Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan nomor register 496/Pid.Sus/2026/PN Pbr dan 497/Pid.Sus/2026/PN Pbr untuk segera mengajukan serta menghadirkan alat-alat bukti yang diperlukan ke hadapan persidangan, ” ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Muhammad Habibi,SH telah membacakan dakwaan yang dimana modus operandi yang dilakukan para terdakwa bermula dari pemanfaatan barcode My Pertamina oleh terdakwa Ahmad untuk membeli solar bersubsidi di SPBU Muara Fajar KM.8, kota Pekanbaru.
“Alih-alih digunakan untuk operasional kendaraan, solar tersebut justru dialihkan dan dijual secara ilegal kepada terdakwa Syukur Selamat Zebua dan terdakwa Masnidar Zai,”sebut JPU
Transaksi ini dilakukan dengan cara menyedot langsung solar dari tangki mobil Mitsubishi Fuso menggunakan selang, kemudian ditampung ke dalam jerigen-jerigen di kedai milik terdakwa Syukur Selamat Zebua.
Praktik pengumpulan BBM ilegal ini dilakukan setiap kali terdakwa Ahmad selesai melakukan bongkar muatan barang. Akibat aksi tersebut, penyidik berhasil menyita 1.033 liter solar bersubsidi yang tersimpan dalam 42 jerigen sebagai barang bukti.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Ketentuan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Penganggti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, huruf b , huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.riz
