Polres Dumai Amankan Pria Bawa Narkoba 3 Kg

Dumai,skinusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram jaringan antarprovinsi. Seorang pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, diringkus polisi saat membawa ratusan selongsong peluru yang diduga berisi narkotika jenis etomidate menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu sore, 20 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam anggota peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Dumai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026.

Bacaan Lainnya

Masyarakat melaporkan adanya indikasi pergerakan seseorang yang diduga kuat membawa narkotika jenis etomidate melalui moda transportasi darat di kawasan Dumai Selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyelidikan di lokasi sasaran,” ujar Fatikh Jumat (25/9/2026).

Petugas menjaga ketat pergerakan calon penumpang di sekitar area loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima. Saat penyergapan dilakukan di lokasi TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka Roni yang sedang menunggu keberangkatan bus menuju Medan. 

Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan oleh tim di lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan tas ransel berwarna hitam-merah yang di dalamnya berisi kantong belanja warna merah. 

“Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut bungkus yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.

Selain ratusan cartridge siap edar tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam jenis Android merek Oppo warna cokelat yang diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesan maupun penyedia barang. 

“Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.mcr

Pos terkait