Tipikor Suap Bupati Kuansing,Nama Menhut Raja Juli Antoni Disebut-sebut Dalam Persidangan

Pekanbaru, skinusantara.com – Nama Menhut disebut-sebut dalam sidang perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan terdakwa Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dan terdakwa Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 24 September 2026.

Sidang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Bacaan Lainnya

Enam orang saksi yang dihadirkan JPU KPK, yaitu:
1. Deswan Antoni Kabag Umum Pemkab Kuansing,
2. Ade Fahrer Arif Kadis PUPR Pemkab Kuansing,
3. Dedy Sambudi Eks Sekda Pemkab Kuansing,
4. Indrigo Aprianto Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati Suhardiman Amby,
5. Dasman alias Seman Pegawai swasta,
6. Herawati Istri Dasman.

Salah satu saksi, Indrigo Aprianto yang merupakan Walpri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, mengakui Bupati pernah melakukan audensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

“Sepengetahuan saya, tujuan bertemu dengan Menhut tersebut untuk pelepasan lahan,” sebut Indrigo dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan JPU KPK terkait pemberian uang dari Suhardiman Amby kepada Menhut, Indrigo menjelaskan bahwa sebelum bertemu Menhut, Asisten 1 memberikan amplop berisi uang kepada Bupati.

“Amplop berisi uang yang diberikan Asisten 1 itu dikantongi di saku Bupati Suhardiman Amby dan terlihat menonjol. Namun saat keluar dari ruangan Menhut, amplop tersebut sudah tidak terlihat,” ungkap saksi.

Selain itu, Indrigo juga mengakui Suhardiman Amby pernah memintanya menyetorkan uang sebesar Rp700 juta ke rekening Bupati Suhardiman,” Tetapi saya tidak mengetahui digunakan untuk apa,” jelasnya.red

Pos terkait