Hakim Hadirkan Tiga Kali Kadis dan Sekertaris Dinas Pendidikan Rohil Perkara Korupsi TPP Guru

Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).

Adapun yang menjadi pesakitan atau terdakwa yaitu Mohd Akil Bin Muhammad Jadi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK sekaligus Kepala Sub Bagian Keuangan) dan Yundri Bin Jamri (Bendahara Pengeluaran).

Sidang yang dipimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Bacaan Lainnya

JPU menghadirkan enam orang saksi yang sebagian besar telah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya. Di antaranya adalah Muhammad Nurhidayat (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir) dan Hasian Harahap (Sekretaris Dinas Pendidikan Rokan Hilir).

Dalam persidangan, Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Muhammad Nurhidayat, mengonfirmasi adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan namun tidak diikuti dengan pencairan uang.

“Ya, karena ada SP2D yang diterbitkan tetapi uangnya tidak ada,” jelas Muhammad Nurhidayat saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Bahkan, Nurhidayat mengaku pernah menandatangani cek yang tidak mencantumkan nominal uang.

Menariknya, keenam saksi termasuk Kadis dan Sekretaris Dinas Pendidikan Rokan Hilir telah dipanggil dan memberikan keterangan sebanyak tiga kali dalam persidangan ini atas permintaan Majelis Hakim.red

Pos terkait