Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan terdakwa Marjani eks ajudan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,13 Oktober 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.
Empat orang saksi yang dihadirkan JPU KPK diantaranya Ferry Yunanda selaku mantan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam persidangan Ferry Yunanda mengakui pernah mengumpulkan uang dari masing-masing Kepala UPT PUPR-PKPP Riau.
Namun dalam persidangan Ferry Yunanda membantah bahwa ia yang langsung memberikan uang hasil pungutan dari setiap Kepala UPT tersebut kepada terdakwa Marjani.
Untuk diketahui bahwa pada persidangan Abdu Wahid Gubernur Riau Non Aktif Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta dengan total Rp950 juta.din












