Inhu,skinusantara.com – Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Indragiri Hulu, Dr. Rizky Fahrurrozy, S.H., M.H., melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan penyerahan hasil bantuan hukum non-litigasi serta draf rancangan peraturan daerah kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu,Senin,12 Oktober 2026.
Penyerahan Sertifikat Hak Milik (Penyelamatan Aset Daerah) diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu/Sekda Pemkab Inhu Zulfahmi Adrian, AP., M.Si, mewakili Bupati Indragiri Hulu.
Kejari Inhu berhasil menyerahkan 2 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya telah terbit di atas Sertifikat Hak Pakai milik Pemda Inhu, terletak di Jalan Seminai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat:
1. SHM atas nama Isriyanti No. 01196 / 20 September 2001, luas 912 m²,
2. SHM atas nama Isriyanti No. 01202 / 20 September 2001, luas 912 m².
Total aset yang diselamatkan seluruhnya di tanah lokasi tersebut seluas 60.546 m² dengan nilai mencapai Rp4.503.714.000,- (Empat Miliar Lima Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
Kemudian dalam rangka harmonisasi peraturan daerah dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), tim Jaksa Pengacara Negara menyerahkan 2 Draf Ranperda:
1. Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak No. PRINT-494/… tanggal 11 Juni 2026,
2. Ketertiban Umum (Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2004) No. PRINT-495/… tanggal 11 Juni 2026.
Usai kegiatan Kajari Inhu melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara/Datun Dewi Shinta Dame Siahaan,SH,MH menyampaikan capaian kinerja bidang Perdata dan TUN tahun 2026 kepada para awak media.
“Secara keseluruhan, Kejari Indragiri Hulu telah melaksanakan 127 kegiatan sepanjang tahun 2026,”ungkap Kasi Datun.
Adapun jenis kegiatan :
1. Penandatanganan MoU 6 BPR Indra Arta, Bandara Japura Rengat, PDAM Tirta Indra, PLN, BPN, Perum Bulog,
2. Pendampingan Hukum 32 Setda (14), Dinas PMD (5), Dinas Pendidikan (3), Dinas Kesehatan (3), RSUD Indrasari (2), Dinas PUPRPKP (2), BPKAD, Dinsos, Disperindag (masing-masing 1),
3. Pendapat Hukum (Legal Opinion) 2 BPR Indra Arta, Bandara Japura Rengat,
4. Tindakan Hukum Lainnya 50 Fokus pada Bandara Japura Rengat,
5. Bantuan Hukum Non-Litigasi 33 Bandara Japura (18), BPKAD (14), PDAM Tirta Indra (1),
6. Bantuan Hukum Litigasi 1 BPKAD di PTUN Pekanbaru,
7. Menjalankan 3 Penegakan Hukum Bersama Dinas Sosial.
“Seluruh rangkaian capaian ini menjadi bukti nyata kontribusi Kejari Indragiri Hulu dalam menciptakan stabilitas hukum dan mendukung kelancaran pembangunan daerah.”ungkap Dewi Shinta Dame Siahaan selah Kasi Datun Kejari Inhu.*
