Pekanbaru,skinusantara.com – Dugaan ketimpangan pembagian order jasa publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru mendapat sorotan dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau.
Ketua DPD SPRI Riau Alwinsyah,SPd,C.Med melalui Sekretaris DPD SPRI Riau, Bidnen Nainggolan SH, menilai terdapat indikasi perlakuan berbeda terhadap sejumlah perusahaan media yang telah resmi menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Diskominfotiksan.
Sorotan tersebut muncul setelah Bidnen menerima laporan dari sejumlah pemilik media mengenai dugaan tebang pilih distribusi kegiatan publikasi. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat kesenjangan orderan antara media tertentu dengan perusahaan pers mitra lainnya.
“Saya mendapat laporan dari sejumlah pemilik media. Informasi yang disampaikan mengarah pada dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap media tertentu dalam pembagian order jasa publikasi. Jika benar terjadi, hal ini patut dipertanyakan karena menyangkut penggunaan kewenangan dan tata kelola kemitraan yang seharusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Bidnen,Jumat,6 November 2026 kepada awak media.
Menurutnya, perbedaan jumlah kegiatan itu perlu dijelaskan berdasarkan parameter yang terukur. Apabila terdapat standar penilaian, kualifikasi teknis, atau pertimbangan kinerja, pemerintah harus memastikan penerapannya dilakukan secara konsisten terhadap seluruh mitra.
“Jangan sampai kemitraan yang dibangun pemerintah justru menciptakan kesenjangan di antara perusahaan pers. Anggaran publikasi merupakan bagian dari belanja pemerintah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kesan bahwa kesempatan memperoleh kegiatan publikasi hanya terbuka bagi kelompok media tertentu, sementara mitra lainnya tidak mendapatkan perlakuan yang proporsional,” tegasnya.
Bidnen yang juga merupakan praktisi hukum menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis pendistribusian pekerjaan. Apabila ditemukan tindakan pejabat yang menggunakan kewenangan tanpa dasar objektif, tidak sesuai ketentuan, atau menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan, maka aspek administrasi pemerintahan perlu menjadi perhatian.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 mengenai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mencakup asas ketidakberpihakan, keterbukaan, kepentingan umum, dan kepastian hukum.
Selain itu, Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, maupun bertindak sewenang-wenang sesuai kriteria yang ditentukan undang-undang.
“Pejabat pemerintahan harus menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum, bukan pertimbangan subjektif atau kedekatan dengan pihak tertentu. Apabila terdapat perbedaan perlakuan, harus ada alasan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila kerja sama publikasi tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaannya harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan pengadaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola anggaran publikasi Pemerintah Kota Pekanbaru, Bidnen menyatakan akan menempuh mekanisme permohonan informasi publik.
Permohonan tersebut akan ditujukan melalui PPID Pemerintah Kota Pekanbaru dengan meminta data penggunaan anggaran publikasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) selama tahun anggaran 2025 hingga 2026, termasuk informasi yang tersedia sampai dengan tanggal permohonan resmi diajukan.
Data yang akan diminta mencakup OPD yang memiliki alokasi anggaran publikasi, pagu dan realisasi anggaran, mekanisme pengelolaan, perusahaan media penerima pekerjaan, jumlah order, nilai pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada laporan dan dugaan. Sebagai praktisi hukum, saya akan menempuh permohonan informasi publik untuk memperoleh data resmi. Kami ingin mengetahui OPD mana saja yang memiliki anggaran publikasi pada 2025 dan 2026, bagaimana pengelolaannya, berapa nilai anggarannya, serta media mana saja yang mendapatkan pekerjaan berikut nilai dan jumlah ordernya,” ungkap Bidnen.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, T. Aznom Zaifani, SE, ME, telah memberikan respons awal atas permintaan konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan ketimpangan pembagian order publikasi tersebut.
Melalui pesan tertulis, Aznom menyampaikan apresiasi atas perhatian terhadap persoalan tersebut. Namun, ia meminta waktu untuk mengonsultasikan substansi pertanyaan kepada atasannya sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Selamat malam, terima kasih atas perhatiannya. Beri saya waktu untuk konsultasikan pemahaman pertanyaan Bapak kepada atasan saya. Mungkin saja bisa saya jawab terkait tahun 2026 yang sedang berjalan. Mohon info dengan siapa saya komunikasi ini?” tulis Aznom dalam pesan balasannya.
Respons tersebut menunjukkan pihak sekretariat Diskominfotiksan masih memerlukan koordinasi internal untuk memberikan penjelasan, khususnya mengenai mekanisme pengelolaan dan pendistribusian order publikasi pada tahun anggaran berjalan.
Adapun Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, S.STP., M.Si., yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kebijakan pendistribusian order publikasi serta tata kelola anggarannya, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan kepada DPD SPRI Riau yang diwakili oleh Bidnen,SH selaku Sekertaris.*












