Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi kembali di gelar di PN Pekanbaru,Kamis,23 Juli 2020 dengan terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis Non Aktif ).
Sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi,salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK adalah Rhemon Kamil mantan karyawan PT CGA.
Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa Rhemon Kamil bersama Triyanto menindaklanjuti arahan dari Terdakwa Amril Mukminin dengan menemui Tajul Mudaris dan Ardiansyah di dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk berkoordinasi.Setelah beberapa kali berkoordiansi selanjutnya pada 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa Pekanbaru,ditandatangani surat perjanjian kontrak untuk pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning ( Multi Years) antara Sandhi Muhammad Shiddiq yang mewakili PT CGA dengan Tajul Mudarris selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai Rp 498.645.596.000 dalam waktu pelaksanaan 24 Mei 2017 sampai 20 Desember 2019.
Baca : Perkara Amril Mukminin, Tajul Mudaris Akui Dalam Persidangan, Amril Mukminin Mendapat Fee
Dalam persidangan,pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) saksi Rhemon Kamil pernah mendengar dari Triyanto bahwa ada fee 8 % untuk Bupati Bengkalis dan fee Rp 1M untuk DPRD Bengkalis dari proyek tersebut.
” Rp 498 M lebih tersebut,saya masukan dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan ( RAP ) yang saya susun untuk rencana pelaksanaan proyek ” sebut Rhemon.
Lebih lanjut Rhemon Kamil menerangkan pembagian fee untuk DPRD Bengkalis dibahas di Rumah Makan Pondok Melayu Pekanbaru dan uang Rp 500 juta diserahkan di SPBU Jalan Sudirman, sementara sisanya Rp 500 juta lagi diserahkan di Batam.
Baca : Senarai : KPK Mestinya Juga Menjerat Amril Mukminin dengan Pasal Pencucian Uang
Namun dalam persidangan terdakwa Amril Mukminin membantah dirinya menerima fee 8 % seperti keterangan yang disampaikan oleh saksi Rhemon Kamil.
” Anda ( Terdakwa ) boleh – boleh saja membantah kesaksian dari Rhemon Kamil,namun Anda juga harus tahu ,bahwa saksi mengatakan hal itu karena mendengar dari Triyanto ” ucap Majelis Hakim kepada terdakwa.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Amril Mukminin telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar Rp 5,2 M dari PT CGA dan atas perbuatannya terdakwa dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. red












