Pekanbaru,skinusantarapost.com – Walau di PHK sepihak PT Capela Medan cabang Pekanbaru,Aeric tetap berjuang di Pengadilan pada sidang perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh PT .Capela Medan Cabang Pekanbaru yang menjadi Tergugat dan Penggugat AERIC LIZER SITUMORANG ( mantan karyawan PT Capela ),Rabu 12 Agustus 2020.
Informasi dari berkas perkara menyatakan bahwa duduk peroalan Pengugat merupakan karyawan yang bekerja pada PT. Capella Medan Cab Pekanbaru (Tergugat) dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana berdasarkan Surat Nomor: 076/CM-HRD/PKWT/II/2014 tertanggal 03 Februari 2014 s/d tanggal 02 Agustus 2014 yang mana Penggugat harus melalui masa percobaan selama ± 6 (Enam) bulan dengan konsekuensi Penggugat harus mencapai target penjualan 1 unit mobil/bulan, oleh karena kemahiran Penggugat dalam memasarkan/marketing produk, maka Penggugat mampu menjual 3-5 unit mobil, sehingga Pihak PT. Capella Medan Cab Pekanbaru pun mulai dari Management s/d Pimpinan Tertinggi Regional Head PT. Capella Medan Cab Pekanbaru yakni Sdr. Jimmy Chandra juga memberikan Penggugat Reward sebagai apresiasi atas kinerja baik yang dilakukan oleh Penggugat di 6 bulan masa percobaan PKWT Penggugat tersebut.
Bahwa selama bekerja di Perusahaan Tergugat yakni berkisar 6 tahun 3 bulan, Penggugat tidak pernah menerima slip gaji, yang mana berdasarkan salinan Print Out yang diterima oleh Penggugat, Penggugat perbulannya menerima upah sesuai UMR Kota Pekanbaru sebesar Rp. 2.998.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus sembilan Puluh Delapan Rupiah), namun pada bulan Februari 2020 upah yang diterima oleh Penggugat menjadi berkurang, Penggugat hanya menerima upah sebesar Rp. 2.205.431,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dan bahkan pengurangan upah terhadap Penggugat tersebut terus terjadi pada bulan Maret 2020 Penggugat hanya menerima upah sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
Bahwa oleh karena Penggugat masih kesulitan dalam hal penjualan produk Tergugat, maka pada tanggal 11 Maret 2020 Penggugat kembali dihubungi oleh Kepala Cabang Pihak Tergugat, HRD serta Supervisor yang mana meminta Penggugat agar menghadap pihak HRD Tergugat, yang mana pertemuan antara Penggugat dengan pihak HRD Tergugat tersebut pihak HRD Tergugat memberikan Penggugat surat dengan Nomor: 038/CM-HRD/SKPRO/III/2020 sebagaimana surat tersebut berisikan tentang promosi terhadap Penggugat untuk naik jabatan sebagai Sales Koordinator di PT. Capella Medan Cab Aceh dengan konsekuensi bahwa pada tanggal 23 Maret 2020 Penggugat sudah harus berada dan aktif di Aceh
Bahwa mengacu pada surat promosi Nomor: 038/CM-HRD/SKPRO/III/2020, Penggugat mempertanyakan terhadap dasar kenaikan promosi jabatan yang diterimanya yang sementara produktifitas penjualan yang dialami Penggugat merosot bahkan pula mutasi tersebut tidak pernah dibicarakan sebelumnya kepada Penggugat, namun pihak Penggugat di iming-imingi dengan pendapatan jika ditambahkan dengan subsidi M/T sebesar Rp. 3.00.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) + tunjangan tempat Rp. 375.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) maka dengan total sebesar Rp. 3.541.000 (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah), sehingga Penggugat menolak mutasi yang ditawarkan kepada dirinya tersebut dikarenakan Pihak Penggugat memiliki tanggungan yakni isteri serta mengingat Penggugat harus merawat orang tuanya yang sedang sakit Stroke, oleh karena itu pada tanggal 18 Maret 2020 Penggugat membuat serta mengirim surat penolakan mutasi yang tidak masuk akal terhadap dirinya tersebut melalui POS dan diterima oleh pihak Tergugat;
Bahwa apa yang telah dilakukan Tergugat, serta merta telah melawan hukum, dengan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerjasangat jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) sampai (3) Undang–Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa setiap Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi haruslah melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, dengan demikian, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Perusahaan Tersebut batal demi hukum sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 155 ayat 1 Undang–Undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial batal demi hukum
Bahwa Upah buruh dan segala hak-hak selama proses perkara sebesar tertuang pada UU RI No 13, Pasal 155 ayat (2) disebutkan, “ selama putusan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial belum ditetapkan,baik Pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Bahwa Pasal 156 ayat (1) menyebutkan Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Aeric Lizer Situmorang saat dimintai keterangannya oleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) terkait persoalan ini, sebelum persidangan dimulai mengatakan ia hanya meminta hak nya,” Saya hanya meminta hak saya saja ,yang sudah lebih dari 6 Thn bekerja di PT Capela ” ucap Aeric singkat pada awak media.
Menurut informasi yang diperoleh awak media,bahwa agenda sidang yang akan digelar ,Rabu 12 Agustus 2020 akan menghadirkan saksi Muhamad Yusuf ( Kepala Cabang PT Capela Medan Cabang Pekanbaru ).
Pihak Tergugat PT Capela Medan Cabang Pekanbaru di ruang tunggu Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru saat di temui awak media untuk mendapatkan informasi sebelum persidangan sepertinya enggan berkomentar alias No Coment.
Sidang yang akan digelar dalam ruang persidangan sepertinya ditunda dan hal ini disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum penggugat ( Rozi Fahruddin,SH & Partners ).
” Sidang hari ini ditunda karena ada sesuatu hal,oleh sebab itu sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu,26 Agustus 2020 ” terang kuasa hukum Aeric.red
