Eva Nora Dalam Pledoinya Bermohon Agar Terdakwa M.Arief Setiawan Dibebaskan Dari Dakwaan Alternatif

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi dengan istilah ‘Jatah Premen’ yang melibatkan tiga terdakwa,1.Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), 2.M.Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan 3.Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Juli 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda Pledoi/nota pembelaan oleh para Advokat terdakwa.

Salah seorang Advokat dari terdakwa M.Arief Setiawan dalam persidangan menyampaikan pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK yang telah dibacakan beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Eva Nora,SH,MH selaku Advokat dari terdakwa M.Arief Setiawan dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah memiliki niat jahat menyalahgunakan jabatannya selama 25 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN.

“Terdakwa tidak pernah terjerat masalah hukum,memiliki integritas serta memiliki anak yang masih bersekolah sehingga memerlukan kehadiran terdakwa sebagai seorang suami maupun ayah bagi anak-anaknya,”terang Eva Nora.

Sambung Eva Nora terdakwa telah mengakui dalam persidangan dimana terdakwa telah salah memerintahkan Feri Yonanda untuk menyampaikan meminta sejumlah uang kepada para Kepala UPT untuk keperluan operasional Gubernur dan Dani M.Nursalam.

Adapun permohonan Advokat Eva Nora,SH,MH kepada Majelis Hakim :
1.Menyatakan bahwa terdakwa M.Arief Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023,

2.Membebaskan terdakwa M.Arief Setiawan dari seluruh dakwaan alternatif,

3.Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang diatur dalam pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,

4.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya.red

Pos terkait