Pekanbaru,skinusantarapost.com
Perkara pembunuhan terhadap Korban yang bernama Syamsul Bahri yang dibunuh secara sadis oleh tiga terdakwa yang bernama Agustinus Hulu,David Kurniawan dan Rahmadan Yahya Harahap.
Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa ketiga terdakwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 09.00 Wib menemui korban di rumah nya yang beralamat di Jln Sanggul ,Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan maksud dan tujuan untuk menagih hutang,namun korban tidak terlihat atau tidak berada ditempat.
Kemudian ketiga terdakwa menunggu korban di Jln Sanggul dekat kedai tuak ,tak lama berselang korban muncul dan ketiga terdakwa menghentikan mobil korban dan menyuruh korban turun dan masuk ke dalam mobil terdakwa ,kemudian mata korban dan tangannya di ikat dengan menggunakan Lakban oleh para terdakwa.
Korban juga sempat dibawa kerumah salah satu terdakwa yang bernama David,setelah itu para terdakwa pergi membawa korban SYAMSUL BAHRI menuju daerah Petapahan yang mana selama dalam perjalanan para terdakwa terus memukuli Korban SYAMSUL BAHRI berulang kali dengan tangan hingga Korban SYAMSUL BAHRI kesakitan dan pingsan.
Kemudian para terdakwa membawa korban ke semak-semak dalam keadaan pingsan, yang berada tidak jauh dari Jl.Lintas Kasikan,disanalah terdakwa Agustinus menyuruh terdakwa Rahmadan untuk menghabisi korban dengan menggunakan pisau cutter secara sadis,sedangkan terdakwa David hanya melihat saja dari kejauhan.
Terkait pembunuhan sadis ini,Kasi Pidana Umum ( Pidum ) Kejari Pekanbaru mengatakan perkara ini sudah tahap pemeriksaan saksi – saksi.
” Insyaallah pada persidangan minggu depan kita akan hadirkan saksi ahli ” ucap Robi ( Kasi Pidum ) Kejari Pekanbaru kepada awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ).
Lebih lanjut Robi menyatakan akan menuntut para terdakwa dengan pasal 340,dikarenakan ada perencanaan dalam perkara ini,dengan ancaman pidana Hukuman Mati atau 20 Tahun Penjara.red
