Gara gara Rp 9 Jt,Elfan Akhirnya Masuk Bui

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang Perkara Penipuan kembali digelar di PN Pekanbaru dengan terdakwa Elfan,Senin 24 Agustus 2020.

Sidang yang dipimpin oleh Basman,selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa terdakwa pada tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 16.00 terdakwa meminta untuk bekerja menjadi anak buah kembali oleh  saksi AWI di perusahan saksi AWI yang berada di Kalimantan Timur, lalu saksi AWI pun menerima kembali terdakwa bekerja kembali dengannya, dan meminta terdakwa untuk pulang ke Sumatera Utara dan melakukan swab dahulu sebelum pergi ke Kalimantan Timur.

Dalam ruang persidangan saksi Korban menyatakan bahwa dirinya telah ditipu oleh terdakwa dan mengalami kerugian materi.

” Terdakwa memang benar mantan karyawan saya,namun telah saya berikan kepercayaan ,dia menipu saya ” ungkap saksi Korban dipersidangan.

” Total kerugian saya lebih kurang Rp 9 jt termasuk tiket pesawat,namun saat saya hubungi terdakwa,HP terdakwa tidak aktif ” jawab Awi atas pertanyaan Majelis Hakim.

Terdakwa sendiri dalam persidangan yang digelar secara teleconfren tersebut mengakui perbuatannya dihadapan Majelis Hakim.

Baca :  Penipuan Berkedok EO Rugikan Rindhu Rp 100 jt

Atas perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.red

Pos terkait