Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kembali digelar di PN Pekanbaru,dimana sebagai tergugat PT .Capela Medan Cabang Pekanbaru dan Penggugat AERIC LIZER SITUMORANG ( mantan karyawan PT Capela Medan ) yang digelar ,Jumat,28 Agustus 2020.
Pada pemberitaan sebelumnya oleh media ini, Aeric selaku penggugat hanya meminta hak nya sebagai karyawan yang sudah lebih dari enam tahun bekerja di PT .Capela Medan Cabang Pekanbaru.
Dalam ruang persidangaan,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah seorang saksi bernama Doni dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi salah seorang Karyawan di PT .Capela Medan Cabang Pekanbaru.
” Saya pernah bekerja di PT Capela Medan Cabang Pekanbaru dan kenal dengan Aeric ” ungkap Doni dalam ruang persidangan.
” Perbedaan gaji marketing dengan Koordinator marketing sama saja,hanya fasilitas saja yang berbeda,itu yang saya alami sewaktu bekerja di Capela.Bedanya fasilitas sewaktu saya menjadi koordinator saya mendapat Mobil,namun untuk minyaknya saya isi sendiri ” jelas Doni menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
lebih lanjut Doni menceritakan Penggugat merupakan Sales biasa dan juga pernah mengatakan bahwa Aeric diangkat menjadi Koordinator Marketing bahkan sepengetahuan saksi,Aeric pernah punya prestasi dan kemudian penjualan nya anjlok pada saat terdampak Covid 19 saat ini.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dipersidangan bahwa PT Capela Medan Cabang Pekanbaru akan menghadirkan saksi Muhamad Yusuf ( Kepala Cabang PT Capela Medan Cabang Pekanbaru ) namun Majelis Hakim menolaknya disebabkan karena M.Yusuf tidak berkompeten dalam hal ini.
” Kami meminta kepada pihak PT.Capela Medan untuk menghadirkan saksi yang berkompeten dan ada berkaitan dengan persoalan ini ” ucap Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim ditolaknya M.Yusuf menjadi saksi sebab legal standing saksi tidak Pas.
Baca : Walau di PHK Sepihak PT Capela Medan Cabang Pekanbaru,Aeric Tetap Berjuang di Pengadilan
” Untuk itu kami harapkan kepada tergugat untuk mencari dan menghadirkan saksi yang berkompeten dipersidangan dan saya rasa pihak tergugat mengerti maksud kami ” ucap salah seorang Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum / PH Tergugat.red
