Perkara Korupsi Amril Mukminin, Camat Mandau Menangis di Persidangan

Pekanbaru,skinusantarapost.com
Sidang perkara Korupsi atas nama Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis Non Aktif ) kembali digelar di PN Pekanbaru ,Kamis,3 September 2020.

Dalam ruang  persidangan,sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca :  Senarai : KPK Mestinya Juga Menjerat Amril Mukminin dengan Pasal Pencucian Uang

Dari pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam persidangan bahwa saksi yang dihadirkan dua orang,satu  merupakan mantan ajudan terdakwa ( Amril Mukminin ) dan satunya lagi adalah adik kandung dari terdakwa.

Saksi Sahrum yang merupakan mantan ajudan terdakwa dari akhir Tahun 2017 sampai terdakwa ditahan mengatakan bahwa dirinya  saat ini menjadi Honorer di Pemkab Bengkalis.

Baca :  Perkara Korupsi,Azrul Akui Berikan Amplop Kepada Amril Mukminin

” Saya menjadi ajudan memiliki SK dan ditandatangani oleh bagian umum ” sebut Sahrum.

Sahrum juga menceritakan bahwa sebagai ajudan ia bertugas,setiap orang yang hendak menemui Bupati,terlebih dahulu ia sampaikan  ke Bupati.

Baca :  Perkara Amril Mukminin, Jamal Abdila : Rp 100 jt untuk pimpinan dan anggota bervariasi

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum / JPU KPK terkait uang sebesar Rp 257 juta ,Sahrum mengatakan itu uang nya Pak Amril.

” Uang Rp 257 juta itu adalah titipan Pak Amril ke saya untuk digunakan  pada saat safari ramadhan dan setahu saya itu uang nya Pak Amril ” jawab Sahrum melalui vidio teleconference.

Baca :  Perkara Tipikor, Amril Mukminin Bantah Terima Fee 8 %

Saksi kedua Riki Rihardi yang tak lain adalah adik kandung dari Amril Mukminin dimana saat itu ia menjabat sebagai Kabag Umum di Pemkab Bengkalis dan saat ini menjabat sebagai  Camat di Mandau Kabupaten Bengkalis.

Riki Rahardi dalam persidangan mengatakan ia hanya menerima titipan uang dari Amril Mukminin sebesar Rp 800 jt dan uang tersebut dikumpul 5 sampai 7 bulan.

Baca :  Kasmarni Istri Amril Mukminin Terima Uang Gratifikasi Rp 23,6 M

” Uang tersebut tidak sekaligus diberikan oleh Pak Amril,makanya saya simpan dan uang itu  digunakan untuk membantu anak yatim dan fakir miskin ” ucap Riki.

Sebelum menanyakan pertanyaan kembali JPU KPK bertanya kepada Riki Rahardi ” Apakah saudara sewaktu memberikan keterangan di KPK  ada mendapat tekanan atau ancaman ” tanya JPU.

Baca :  Kicauan Jamal Abdilah di Persidangan,Mira Roza Mendapat Rp 80 jt,Akan Menjadi Catatan KPK

Dijawab Riki bahwa ia tidak pernah mendapat tekanan dalam memberikan keterangan.Dari jawaban Riki tersebut JPU KPK mengatakan bahwa jawaban Riki ini aneh dan berubah ubah.

” Dalam BAP anda katakan bahwa uang Rp 800 jt tersebut yang ditemukan dibelakang lemari anda adalah milik anda,sekarang anda katakan milik nya Amril Mukminin ” ungkap JPU.

Baca :  Ketua DPRD Riau Jadi Saksi Atas Terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis Non Aktif )

Sambil menangis dan meneteskan air mata Riki menceritakan masa kecilnya dia sudah menjadi anak  yatim dan abang nya lah yang membantunya.

” Maksud saya waktu itu ,untuk membantu dan membela  abang saya ” jawab Riki sambil berurai airmata.

Riki juga menjelaskan bahwa abangnya memiliki puluhan hektar kebun sawit dan perusahaan sawit,tapi sayangnya Riki tidak tahu nama perusahaan sawit Amril Mukminin.

Saat disinggung JPU atas nama Jonny Tjoa Saksi Riki kenal dengan nama tersebut dan dengan Adyanto saksi katakan kurang kenal.red

Pos terkait