Pekanbaru,skinusantarapost.com
Informasi yang diperoleh awak media ini bahwa PT Musim Mas Estate 1 ( Tergugat ) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak kepada salah seorang karyawannya yang bernama Jefri ( Penggugat ).
Menurut data yang diperoleh awak media dari berkas petitum perkara bahwa Penggugat adalah karyawan pada perusahaan Tergugat yang bekerja sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang (12 tahun) dengan jabatan pemanen buah sawit, status Karyawan Harian Tetap (KHT), dengan memperoleh upah sesuai Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) yakni Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan upah purnian Rp. 200.000,-/bln.
Bahwa selanjutnya setelah beberapa tahun Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat, pada tanggal 21 Januari 2018 Penggugat mengalami kecelakaan kerja (pada bahagian kepala) di area kerja Tergugat, sehingga Penggugat beberapa kali melakukan pengobatan baik itu di Poli PT. Musim Mas (Estate I), BLUD Puskesmas Bersinar Kabupaten Pelalawan, RS. Prima dan RS. Syafira di Pekanbaru, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut Penggugat mengalami cacat fungsi dengan persentase sebesar 60,6 (dB/desibel) pada bagian pendengaran.
Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tersebut di atas adalah merupakan tindakan yang semena-mena dan melanggar hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 153 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa : “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus”.
Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 06 Februari 2020 Penggugat mengajukan permohonan perundingan secara Bipartit agar perselisihan hubungan industrial antara Tergugat dengan Penggugat dapat diselesaikan secara musyawarah, namun permohonan perundingan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga Penggugat mengajukan laporan pada Disnaker Kabupaten Pelalawan pada tanggal 02 Juni 2020, namun pada tahap inipun tidak ditemukan penyelesaian sehingga Penggugat mengajukan Gugatan ini pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dari informasi diatas skinusantarapost.com juga melakukan konfirmasi kepada PT Musim Mas melalui salah seorang anggota humas.
“Terkait persolan ini,sudah masuk ranah hukum yaitu Pengadilan ,dan kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,”ungkapnya singkat saat dihubungi awak media ini.red
