Law Firm Silitonga Dedy And Partner Menang di PTUN Melawan KAKANTAH BPN Kota Pekanbaru

Pekanbaru,skinusantara.com
DEDY GUD SILITONGA, S.H dkk selaku kuasa hukum dari pihak Pemohon I dan II telah memenangkan permohonan Fiktif di PTUN Pekanbaru melawan Kakantah BPN Kota Pekanbaru.

Dimana persidangan yang diajukan oleh pemohon I an. Jhon Erwin Tampubolon
dan II an. Letty Roslinda Marpaung sejak bulan September 2020 dimana pemohon 1 dan 2 telah melakukan permohonan kepada pihak BPN Kota Pekanbaru untuk menaikkan hak yakni memohon untuk menerbitkan SHM tanah Pemohon I dan II, akan tetapi pihak dari termohon yakni BPN Kota Pekanbaru bersikap diam dan tidak menangapi surat permohonan tersebut.

Dedy mengatakan kepada awak media bahwa diamnya BPN Kota Pekanbaru,maka Law Form Silitonga Dedy and Partners mengajukan fiktif positif ke PTUN pekanbaru.

“Dimana persidangan sangat singkat dan renteng waktu hanya 21 hari kerja wajib putusan dan di bacakan sesuai dengan aturan pasal 53 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan dan pasal 1 PERMA Nomor 8 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan dan permohonan tersebut bisa di akses melalui SIPP PTUN Pekanbaru dengan nomor 7/P/FP/2020/PTUN.PBR,”sebut Dedy pada awak media ini.

Menurut Dedy Gud Silitonga, S.H dkk yang berkantor di Law Firm Silitonga Dedy And Partner’s atau disingkat LF. SDP termohon wajib tunduk pada putusan PTUN Pekanbaru tersebut dan menjalankan putusan tanpa alasan apapun.

Dien Zhurindah, S.H dan Rafni Narti, S.H sebagai team dari LF. SDP juga menambahkan dimana termohon yakni Kakantah BPN Kota Pekanbaru wajib merealisasikan segala putusan tersebut dan bersifat Final and Binding.red

Pos terkait