Jakarta,skinusantara.com
DPRD Provinsi Riau lakukan Kunjungan Kerja /Kunker, Selasa (27/10/2020). ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka konsultasi.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Ma’mun Solikhin, bersama Wakil Ketua Bapemperda, Agung Nugroho beserta rombongan (Karmila Sari, Nurzafri, Zulfi Mursal, Markarius Anwar dan Abdul Kasim).
Rombongan Bapemperda juga didampingi oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ervin Rizaldi.
Pertemuan yang digelar diruang rapat Otonomi Daerah V Dirjen Otda Kemendagri RI diterima oleh Jumiran selaku Kepala Seksi Produk Hukum Daerah Wilayah I Dirjen Otda Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut Ma’mun Solikhin menjelaskan tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.
Baca : Komisi IV Dprd Riau Kunker ke BPCB Sumbar
“Saya juga sempat menanyakan hal hal apa saja yang dapat diatur dan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun norma yang mengatur tentang hal-hal yang diluar kewenangan Pemda Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berkaitan dalam penyusunan Ranperda yang dimaksud,”sebut Ma’mun Solikhin.rlshms
Editor : redaksi
