Tipikor Pupuk Subsidi Pelalawan,5 Kades Jadi Saksi

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 10 September 2026.

Adapun yang menjadi terdakwa : 1.Suratman selaku pemilik dan pengelola UD. Tiga Putri pada tahun 2021,

Bacaan Lainnya

2.Siti Budiarti selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),

3.Armaita selaku Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Persidangan dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

Para saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut adalah para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yaitu:

1. Jusman (Kades Dundungan)
2. Nanda Rolisa (Kades Surya Indah)
3. Zainuddin (Kades Sorek Dua)
4. Warno (Kades Sialang Indah)
5. Zainul Muslimin (Kades Meranti)
6. Linda Wati (PNS sekaligus mantan Lurah Sorek Satu)

Dalam keterangannya, para saksi mengaku mengetahui adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang dikelola oleh koperasi di wilayah masing-masing. Namun, para Kepala Desa tersebut menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang bertindak sebagai distributor pupuk bersubsidi tersebut.red

Pos terkait