Kuasa Hukum Penggugat Bantah Alasan PT Musim Mas PHK Jefri

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak kembali di digelar di PN Pekanbaru,Jumat,27 November 2020 dengan Tergugat PT Musim Mas dan Penggugat Jefri yang merupakan mantan karyawan dari PT Musim Mas.

Untuk diketahui informasi dari berkas petitum perkara bahwa Penggugat adalah karyawan pada perusahaan Tergugat yang bekerja sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang (12 tahun) dengan jabatan pemanen buah sawit, status Karyawan Harian Tetap (KHT), dengan memperoleh upah sesuai Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) yakni Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan upah purnian Rp. 200.000,-/bln.

Bahwa selanjutnya setelah beberapa tahun Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat, pada tanggal 21 Januari 2018 Penggugat mengalami kecelakaan kerja (pada bahagian kepala) di area kerja Tergugat, sehingga Penggugat beberapa kali melakukan pengobatan baik itu di Poli PT. Musim Mas (Estate I), BLUD Puskesmas Bersinar Kabupaten Pelalawan, RS. Prima dan RS. Syafira di Pekanbaru, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut Penggugat mengalami cacat fungsi dengan persentase sebesar 60,6 (dB/desibel) pada bagian pendengaran.

Bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tersebut di atas adalah merupakan tindakan yang semena-mena dan melanggar hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 153 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa : “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus”.

Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 06 Februari 2020 Penggugat mengajukan permohonan perundingan secara Bipartit agar perselisihan hubungan industrial antara Tergugat dengan Penggugat dapat diselesaikan secara musyawarah, namun permohonan perundingan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga Penggugat mengajukan laporan pada Disnaker Kabupaten Pelalawan pada tanggal 02 Juni 2020, namun pada tahap inipun tidak ditemukan penyelesaian sehingga Penggugat mengajukan Gugatan ini pada Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Usai persidangan,saat ditemui awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN Kuasa Hukum dari Penggugat menyatakan sudah memberikan Replik kepada Majelis Hakim.

“Saya sudah memberikan replik kepada Majelis Hakim dan tadi sidang nya hanya sebentar saja,”sebut kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

“Tanggapan kami dari eksepsi PT Musim Mas,bahwa apa yang diklaim oleh pihak perusahaan bahwa klien kami yang bernama Jefri telah mangkir selama 5 hari itu tidak benar ,karena pada tanggal 13 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 bisa kami buktikan bahwa berdasarkan surat dokter di klinik perusahaan,benar adanya bahwa klien kami berobat disana,”ucap Kuasa Hukum Penggugat.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan dokter klinik perusahaan telah menyarankan kepada kliennya untuk beristirahat karena sakit.

“Harapan kami ,agar saudara Jefri ini dapat memperoleh keadilan dimana alasan PT Musim Mas mem PHK saudara Jefri itu jelas-jelas tidak benar,”ungkap Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media ini.

BacaKembali di Gelar,Sidang Perkara PHK PT Musim Mas Terhadap Salah Seorang Karyawannya

Atas ucapan dari Kuasa Hukum Penggugat,Ia – red akan memberikan dan menunjukkan bukti- bukti kepada Majelis Hakim.red

Pos terkait