Jakarta,skinusantara.com
Lebih kurang 9 bulan kegiatan belajar-mengajar di dilakukan dari rumah atau secara online, kini pemerintah mengumumkan akan segera membuka sekolah. Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2029/2021 di masa pandemi COVID-19.
Dilansir dari haibunda.com,SKB ini disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri pada 20 November lalu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa nantinya keputusan mengenai sekolah tatap muka ini harus mendapat persetujuan juga dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan komite sekolah.
“Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadinya kuncinya, ada di orang tua. Di mana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka,” ujar Nadiem dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Nadiem mengungkap alasan membuka kembali sekolah, menurutnya, banyak permintaan dari pemerintah daerah, Bunda. Jadi, keputusan apakah sekolah harus dibuka atau tidak tergantung masing-masing daerah ya.
Dalam hal ini, keputusan membuka sekolah akan melibatkan persetujuan dari pihak kecamatan dan desa. Sehingga para pengurus di daerah tersebut bisa memberi penilaian dan pertimbangan apakah aman dari penularan COVID-19 jika anak-anak melakukan sekolah tatap muka.
Tak kalah penting, Nadiem juga mengingatkan persetujuan orang tua atau wali murid. Jangan sampai, keputusan untuk membuka sekolah malah akan membuat para orang tua cemas dan khawatir mengenai kesehatan anak-anaknya.
“Jika orang tua merasa tidak nyaman, sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah. Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ. “Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir,” lanjut Nadiem.***












