Sidang Perkara Muhammad,Mantan Wakil Bupati Bengkalis Kembali Bergulir

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis 26 September 2020 dengan terdakwa Muhammad yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis.

Informasi yang diperoleh awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri/WPN,sidang yang dipimpin oleh Lilin Herlina,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui,informasi dari berkas perkara bahwa Terdakwa MUHAMMAD S.T., M.P pada saat itu sebagai Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun 2013, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau TA 2013 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau.

Pada Tahun 2013 bersama-sama dengan Saksi EDI MUFTI, BE Bin SYAR’I HARUN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan pada Dinas Ciptada Propinsi Riau TA 2013, Saksi Syafrizal THaher DS selaku Direktur CV. Sapta Ekatama Konsultan sebagai Konsultan pengawas Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun 2013, Saksi Sabar Stevanus P. Simalango selaku Direktur Utama PT. Panatori Raja sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun 2013 (yang masing- masing dilakukan Penuntutan Secara Terpisah dan Telah Berkekuatan Hukum tetap) dan saudara Lion Tjai als Harris Anggara (DPO atau belum tertangkap).

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Panitia Pengadaan Barang / Jasa untuk menjadikan PT. PANOTARI RAJA sebagai pemenang pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Parit II Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 serta tidak melakukan tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana mestinya, yang memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi  sejumlah Rp.2.638.314.827 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku KPA bersama-sama dengan Saksi EDI MUFTI selaku PPK yang membiarkan Saudara HARIS ANGGARA als LION TJAI mengerjakan pekerjaan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan TA 2013 yang seharusnya dikerjakan oleh Saksi SABAR STEFANUS P. SIMALONGO, SH selaku Direktur PT. PANOTARI RAJA adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.”

Salah seorang saksi yang merupakan Ketua Pokja dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya hanya meneken saja .

“PHO pekerjaan dilakukan di akhir tahun,saya tidak terlibat langsung,hanya tanda tangan saja,”sebut Rio Anggi yang merupakan Ketua Pokja.

“Pipa hanya diukur panjangnya saja,namun ketebalannya tidak diukur,harusnya sebelum pipa di order diperiksa di pabrik dan disini dan saya tidak pernah minta hasil pengujian pipa tersebut,”ungkap Rio menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Atas jawaban saksi,Majelis Hakim sempat menyentil saksi dipersidangan”Anda kan seorang Pokja,masa anda banyak tidak tahu dan hanya tanda tangan saja,akibatnya tidak sesuai spec dan akhirnya merugikan Negara,”ucap Majelis Hakim kepada saksi yang tampak terdiam dan salah tingkah.red

Pos terkait