Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3/12/2020 dengan terdakwa H.Muharlius (Plt Setda Kuansing),Yuhendrisal (PPTK),M.Saleh (PPK),Verdi Ananta (Bendahara Pengeluaran) dan Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis/PPT.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN),sidang yang dipimpin oleh Faisal,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,diantaranya adalah Bupati Kabupaten Kuansing – Riau Mursini.
Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2017 melaksanakan 6 (enam) kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 13.300.650.000,00 (Tiga belas milyar tiga ratus juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun Rincian Objek Belanja program/kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rutin) dapat dilihat berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan Rincian Objek Belanja dengan bukti/kuitansi atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti/kuitansi belanja yang direalisasikan sebesar Rp.503.537.500.
Kuitansi Tanpa Nama sebesar Rp.870.000.000 dan tanpa nama,tidak ada tanda tangan, serta tanpa cap/stempel, di Penyedia Barang dan Jasa, belanja Honorarium PNS – Panitia Pelaksana sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Honorarium Non PNS – Panitia Pelaksana sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rekapitulasi realisasi belanja berdasarkan Penyedia Barang dan Jasa.
Dari beberapa pertanyaan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum/JPU dipersidangan Mursini tampak hanya mengeluarkan kata kata dengan menjawab ‘Tidak Tahu’ sehingga membuat Majelis Hakim sepertinya agak gerah.
“Anda kan sudah disumpah dibawah Alquran, sebaiknya anda berkata jujur dan memberikan keterangan yang sebenar benarnya,”sebut salah seorang Majelis Hakim.
Malah salah seorang terdakwa sepertinya agak kesal dengan jawaban Mursini yang selalu mengatakan tidak tahu bahkan terdakwa sempat berpesan kepada Bupati Mursini
“Jadilah pemimpin yang jujur dan amanah,jangan lempar batu sembunyi tangan,”ucap salah seorang terdakwa dipersidangan.red












