Pelalawan,skinusantara.com
Dugaan Pungutan Liar/Pungl Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sudah bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Bahkan pengurusan pendaftaran sertifikat tanah sudah masuk penyelidikan Intel Kejari Pelalawan.
Di lansir dari katakabar.com,soal kasus pungli, sejumlah masyarakat dan perangkat Desa sudah dimintai keterangan. Dari dugaan Tipikor berawal adanya laporan masyarakat atas pungutan liar (Pungli) PTSL tahun 2019 program pemerintah pusat, yang diproses BPN.
Saat itu ada mendaftarkan sebanyak 1257 ribu perpesil. Setelah dikonfirmasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan kurang lebih 1200 sudah kelar, kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, diteruskan Kepala Seksi Intelijen, Sumriadi ditemui di kantornya, kemarin.
Dijelaskan Sumriadi, masyarakat yang membuat laporan adanya Pungli. Meski besaran dana yang diterima sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pelaksananya cuma Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Dimana 1 persil tanah meminta Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta dan satu tapak tanah kebun hitungan per hektar.
“Intinya laporan masyarakat sudah ditindak lanjuti, dan kita sudah melakukan tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), ini masih di proses. Perangkat desa RT RW sudah dimintai keterangannya,” unkap Kasi Intel.***












