Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau kembali digelar Kamis (28/1/2021) di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua, SH, MH, saksi mengungkapkan adanya ketika itu pemberian uang kepada pejabat Kejari Inhu dari terdakwa Kasi Pidsus Ostar dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari yang menjadi pejabat Kejari Inhu ketika itu.
Sidang dengan terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tahun 2018 Hayyin Sutikno SH, MH, Kasi Pidsus Ostar Alpansri SH MH dan Rional Febri Fernando SH.
Sidang lanjutan kali ini, Tiga mantan Kasi di Kejari Inhu sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
Mereka yakni Mantan Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Mantan Kasi Pidana Umum, Andi Sunartejo, SH, dan Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bernad Pranata Ginting SH.
Di hadapan majelis hakim, Saksi Bambang Dwi Saputra SH dan Bernad Pranata Ginting SH, mengungkapkan, ada membuat surat pernyataan ketika diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Riau terkait adanya dugaan pemerasan yang dilaporkan guru di Inhu.
Surat pernyataan berisikan ketiga terdakwa serta Kasi Intelijen dan Kasi Datun diminta untuk mengembalikan uang dari para kepala sekolah di Inhu sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak maka perkara ini akan dilanjutkan ke pidana.
Kemudian, lanjut Bambang Dwi, disepakati uang Rp1,5 miliar tersebut diganti masing-masing dibebankan Rp300 juta. Meskipun, saksi mengaku hanya menerima Rp20 juta dari terdakwa Ostar. Namun, saksi tetap mengusahakan uang Rp300 juta tersebut untuk menyelamatkan dirinya bersama rekan-rekannya dari jerat pidana dan imbas sampai pemecatan sebagai PNS.
Kemudian, saksi Bernad menyatakan, dirinya menerima Rp30 juta dari terdakwa Ostar. Senadadengan Bambang, Bernad juga harus mengganti sebesar Rp300 juta dan uang tersebut telah disetorkan.
Namun, Kedua saksi mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap guru guru yang jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Ass Intel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto membenarkan adanya pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar tersebut sesuai keterangan kedua saksi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
“Pengembalian (uang) 1,5 m dilakukan para terdakwa,” ujar Raharjo kepada wartakontras.com Tim WPN ketika dikonfirmasi melalui WA, Jumat (29/1/2021).
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan kepala sekolah di Inhu mencuat ke publik pada Juli 2020 beberapa hari menjelang hari ‘H’ peringatan Hari Bhakti m Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 lalu.
Setelah beritanya heboh di sejumlah media massa. Kajati Riau Dr Mia Amiati, SH, MH menyatakan, adanya pemberitaan dugaan pemerasan kepala sekolah dilakukan Kejari Inhu sebagai bentuk pengalihan isu karena Kejari Inhu sedang penyidikan dugaan korupsi di protokoler Pemkab Inhu. Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kajati Riau menyatakan, setelah dikonfirmasi dari Kejari Inhu tim yang tengah menyelidiki dugaan korupsi di protokoler Pemkab Inhu tersebut bersih.
Baca : Perkara Tipikor Mantan Jaksa,Salah Seorang Saksi Di Persidangan Banyak Tidak Tahu
Namun, beberapa waktu kemudian, Kejagung RI menetapkan tersangka termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tahun 2018 Hayyin Sutikno SH, MH, Kasi Pidsus Ostar Alpansri SH MH dan Rional Febri Fernando SH. Mereka sudah menjadi terdakwa dan sidang bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi protokoler Pemkab Inhu belum ada penetapan tersangka. Bahkan, kasus tersebut sudah diambil alih pihak Kejati Riau. Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi protokoler Pemkab Inhu. Bahkan, Kepala Protokoler Pemkab Inhu sudah meninggal dunia.rlswpn












