Pekanbaru,skinusantara.com – Salah seorang terdakwa ngoceh saat menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan istilah ‘Jatah Premen’ yang melibatkan tiga terdakwa,1.Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), 2.M.Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan 3.Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,4 Juni 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Salah seorang terdakwa Dani M Nursalam menjadi saksi dalam persidangan dimana ia menceritakan kronologi pada saat ia akan menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantas Korupsi/KPK tepatnya di gedung merah putih Jakarta.
“Awalnya saya lagi ngopi disalah satu Cafe di Kota Pekanbaru kemudian diinformasikan oleh Tata Maulana bahwa jangan menelpon/menghubungi Kadis PUPRPKPP Riau M.Arief Setiawan karena sudah ditangkap/OTT KPK,”jelasnya.
Mendengar M.Arief Setiawan ditangkap KPK Dani M Nursalam merasa syok/terkejut ditambah rumahnya telah disegel oleh KPK.
“Kemudian besoknya saya ke markas Brimob untuk menyerahkan diri tetapi tim KPK sudah tidak ada lagi di Pekanbaru,akhirnya saya inisiatif untuk berangkat sendiri dengan naik pesawat menuju Jakarta ke kantor KPK,”terang Dani.
Namun dipesawat menuju Jakarta Dani M Nursalam ternyata satu pesawat dan bertemu dengan Ade Agus Hartanto yang merupakan Bupati Indragiri Hulu.
“Dalam pesawat kami duduk berdekatan dan sesampainya di Bandara Soekarno Hatta Ade Agus Hartanto menawarkan tumpangan menuju kantor KPK,”sebut Dani.
Sambung Dani,kata Ade Agus Hartanto HP saya dtinggalkan saja dulu kemudian saya dicariin/dibelikan HP oleh Ade Agus Hartanto dengan nomor baru.
“HP saya yang lama disuruh tinggalkan di mobil itu,nanti setelah keluar dari gedung KPK hubungi pakai HP baru ini.Nyatanya setelah masuk gedung merah putih saya tidak keluar lagi,”ungkap terdakwa Dani M Nursalam dihadapan Majelis Hakim.red












