Polsek Sunggal Musnahkan Mesin Judi Jenis Tembak Ikan

Medan,skinusantara.com
Aparat Kepolisian Polsek Sunggal telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 10 unit mesin permainan judi.

Pemusnahan di lakukan dengan dibakar.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Akmadi menerangkan bahwa tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda.

Pada Desa Serba Jadi Kec.Sunggal DS berhasil kita amankan 8 (delapan) unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 (enam) unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar,kemudian dari Jalan Bunga Asoka Kel.Asam kumbang Kec.Medan Selayang kita amankan sebanyak 2 (dua) unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.

“Pengungkapan di Desa Serba Jadi Kec.Sunggal DS dilakukan pada hari Selasa 19/01/2021 di sebuah rumah,yang mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria sempat terlihat melarikan diri,”kata Kapolsek.

Kapolsek juga menuturkan bahwa penangkapan di Jalan Bunga Asoka dilakukan pada hari Senin 25/01/2021 “Diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi telah melarikan diri diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga,”ungkap Kapolsek kepada awak media.indra/kamal

Pos terkait